SULSEL.NEWS – Ketua Komisi D DPRD Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso dan Sekretaris Komisi A, H. Abdul Wahab Tahir menerima aspirasi Pendamping Hukum Keluarga Ahli Waris Mangawe Bin Suleman yang diduga melakukan penyerobotan tanah, di ruang Penerimaan Aspirasi DPRD Kota Makassar, Senin (23/5/2024)
Berdasarkan pernyataan Pendamping Hukum Keluarga Ahli Waris, Rahmat H Amahoru, terkait kasus Penyerobotan Tanah milik Mangawe Bin Suleman di ketahui terletak Kecamatan Biringkanaya. Penyerobotan ini diduga dilakukan oleh seorang oknum pengusaha di Kota Makassar.
“Kasus ini sementara dihentikan oleh Polrestabes Makassar dengan alasan tidak mencukupi bukti. Maka dari itu, kami berharap bisa dipertemukan oleh DPRD Makassar untuk menemukan titik terang dari masalah ini,” ujarnya.
Semantara itu, Sekretaris Komisi A Abd. Wahab Tahir mengungkapkan kasus seperti ini tidak bpeh dibiarkan berlarut. Apalagi dilakukan oleh oknum pengusaha. Dirinya mengatakan akan memanggil pengusaha tersebut untuk dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat jumat nanti.
“Kami tidak bisa membiarkan ini berlarut. Maka dari itu kami akan panggil untuk membahsa masalah ini dengan pihak pengusaha tersebut. Kalau urusan di kepolisian biarkan berjalan, semantara kita akan duduk bersama dengan pendamping hukum ahli waris,” tegasnya.(*)