Dewan Minta PD Terminal Tidak Lakukan Pengosongan Paksa Kios di Terminal Daya

NEWS821 Dilihat

SULSEL.NEWS — Legislator Komisi B DPRD Makassar, Muchlis Misbah, meminta Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro (PD TMM), tidak melakukan pengosongan paksa, terhadap kios di Terminal Daerah Daya Makassar.

Hal itu diungkapkan Muchlis, setelah bertemu dengan perwakilan pemilik kios, yang menggelar aksi demonstrasi di DPRD Makassar, Selasa (13/6/2023).

“Tidak ada dulu pengosongan. Saya harap kepada PD Terminal, untuk menggunakan hati nuraninya, untuk tidak melakukan tindakan pengosongan dulu,” ujarnya.

Muchlis mengatakan itu, sesuai dengan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada tanggal 19 Mei 2023 lalu. Dia menyebut PD TMM, harus menunggu RDP lanjutan yang akan diagendakan.

“Karena RDP pertama itu kan ada kesepakatan bahwa kita akan RDP lanjutan, untuk menghadirkan PT KIK (Kalla Inti Karsa), Bagian Hukum dan Bagian Kerja Sama, untuk menyelesaikan benang kusut ini,” katanya.

“Kami berharap teman-teman PD Terminal, berhati ikhlas dan tulus, untuk tidak dulu melakukan pengosongan paksa,” lanjutnya.

Lebih lanjut Muchlis menuturkan, para pemilik kios adalah manusia yang harus dihargai. Menurutnya hal itu terlepas dari siapa yang benar dan salah.

“Terkait kontrak PT KIK dengan Pemkot Makassar berakhir di 2022, sementara pedagang mengatakan punya hak hingga 2035 ini yang harus dibicarakan dan semua pihak dipanggil,” pungkasnya.

Diketahui, para pemilik kios Terminal Regional Daya, menggelar aksi di depan DPRD Kota Makassar. Mereka menolak pengosongan dan penyegelan, yang akan dilakukan oleh Perusahaan Daerah Terminal Makassar Metro (PD TMM).