Dewan Berang, Rekomendasi Komisi A Tak Digubris Satpol PP Makassar

NEWS863 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar mendesak Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto untuk segera mengevaluasi Kasatpol PP lantaran dinilai tidak mampu menindak lanjuti hasil inspeksi mendadak (Sidak) Komisi A terhadap bangunan di Jalan Boulevard dekat kantor BCA yang diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB)

“Dalam hasil sidak kami bersama teman teman komisi A itu kami menemukan bahwa bangunan itu belum ada IMB sehingga kami merekomendasikan untuk melakukan penyegelan sementara. Kami memberikan waktu 2 kali 24.jam kepada Satpol PP untuk melakukan penyelidikan. Dan jika tidak terdapat pelanggaran segelnya dicabut,” kata Ketua Komisi A Rachmat Taqwa Quraisy Senin (13/6/2022).

Hanya saja kata RTQ, hingga hari ini rekomendasi tersebut belum ditindak lanjuti oleh Satpol PP.

“Kami beranggapan ini perlu dievaluasi oleh pemerintah kota karena lambat dalam penegakan Perda,” terangnya.

“Kami meminta agar pak wali segera mengevaluasi Satpol PP dan menempatkan orang yang paham. Kita kan sudah melihat langsung bukan lagi dari aduan dan memang tidak ada IMB nya,” terangnya lagi.

Terpisah, Terpisah, Kabid perizinan PTSP Makassar, Firman Purna mengakui bahwa pembangunan gedung tersebut tak memiliki IMB. Maka perlu dihentikan.

“Sesuai data yang ada di PTSP bangunan yang dimaksud belum memiliki IMB. Namanya Gedung permanen,” singkatnya. (*/yud)