Tercatat, 31 RS Ajukan Klaim Pembayaran Covid-19 di BPJS Kesehatan Makassar
SULSEL.NEWS – Tercatat sebanyak 31 rumah sakit telah mengajukan klaim pembayaran covid-19 per tanggal 20 Juli 2020. Total pengajuan tersebut sekitar Rp62 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Makassar, Greisthy Borotoding mengungkapkan, 31 rumah sakit yang telah mengajukan klaim ini masih akan melalui proses verifikasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)
“Proses verifikasi ini sesuai yang tercantum dalam Kepmenkes 238 maksimal tujuh hari sejak klaim dikirimkan ke Kemenkes tembusan BPJS Kesehatan untuk diverifikasi,” kata Greisthy, Kamis( 30/7/2020).
Dijelaskannya, pihaknya hanya melakukan verifikasi, disetujui atau tidaknya menjadi kewenangan Kementrian Kesehatan.
“Tugas kami hanya melakukan verifikasi. Hasilnya juga tidak sepenuhnya jadi rujukan karena acuan kita dalam melakukan verifikasi adalah keputusan menteri kesehatan. Ada juga yang belum bisa kami putuskan sehingga perlu pertimbangan dari kementrian kesehatan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Kharis Hidayatullah mengatakan,
BPJS Kesehatan hanya ditugaskan untuk memverifikasi saja bukan untuk melakukan pembayaran.. Jika klaim yang di ajukan sudah memenuhi petunjuk teknis yang dimaksud maka kementerian kesehatan akan membayarkan klaim ke RS.
“Apabila klaim RS belum memenuhi petunjuk teknis tersebut, maka BPJS Kesehatan akan melaporkan ke Kemenkes untuk di bahas persetujuannya,” ungkapnya.(*)
Penulis: Amma
Editor : Yudhi