SULSEL.NEWS – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya menyerahkan seorang juru parkir liar (jukir liar) ke Polres Pelabuhan lantaran beroperasi secara ilegal di kawasan RM Hongkong, Jalan Timor, pada, Kamis (10/4/2025)
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait pungutan liar di lokasi tersebut. Jukir tersebut kedapatan memungut tarif parkir sebesar Rp10.000, jauh di atas ketentuan yang berlaku.
“Kami menyerahkan langsung ke Polres Pelabuhan untuk dilakukan pembinaan dan pendataan terhadap jukir liar yang kita amankan di Jalan Timor,” kata Arfa selaku Kepala Bagian Pengelolaan Perumda Parkir Makassar
Sebelum penyerahan, TRC Perumda Parkir telah melakukan investigasi di lokasi dan membenarkan adanya pelanggaran.
“Jika kami kembali menemukan dia memungut parkir secara ilegal, maka akan di proses sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab, dia sudah menandatangani surat pernyataan dan menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkapnya. (*)