SULSEL.NEWS — Tim hukum pasangan calon Syamsu Rizal-Fadli Ananda (Dilan), mendesak Bawaslu Makassar menindaki secara tegas Panwascam Bontoala bernama Ahmad Ahsanul Fadhil yang hendak membubarkan agenda kegiatan tim pemenangan kandidat nomor urut 3. Padahal, kegiatan dilakukan sesuai zona kampanye dan mematuhi protokol kesehatan.
Ketua Tim Hukum Dilan, Yusuf Laoh, mengatakan pihaknya sedang mengkaji terkait langkah lanjutan atas aduan tim pemenangan yang mendapatkan perlakuan kurang pantas dari Panwascam Bontoala. Saat ini, sejumlah bukti arogansi, kecenderungan berpihak dan ketidakpahaman aturan dari petugas panwascam sudah ada.
“Langkah awal, kami mendesak Bawaslu Makassar menindak tegas bawahannya yakni Panwascam Bontoala yang bertindak arogan dan cenderung berpihak. Kami sudah menerima bukti rekaman video, bukti surat dan akan melengkapi kronologisnya,” ucap Yusuf, Minggu (4/10/2020).
Insiden kurang menyenangkan itu terjadi Sabtu (3/10/2020) lalu di wilayah RT 04/RW 02 Kelurahan Parang Layang, Kecamatan Bontoala. Saat itu, istri Deng Ical-panggilan akrab Syamsu Rizal, tengah bersilaturahmi dengan warga. Mendadak, Ahsan selaku petugas Panwascam Bontoala dan dua orang temannya datang sambil berteriak-teriak meminta agar agenda Dilan dibubarkan.
Ahsan berdalih kegiatan Dilan tak mempunyai surat izin dan tak ada penyampaian dari Polsek Bontoala. LO Dilan menyimak dan berusaha menjelaskan bahwa lokasi acara sesuai dengan zona kampanye pasangan doktor dan dokter itu. Kegiatan itu juga didampingi anggota Satuan Intelkam Polres Pelabuhan yang menaungi Polsek Bontoala.
Yusuf menyampaikan atas penjelasan itu, petugas Panwascam Bontoala masih sempat ngotot dan tidak percaya dengan keberadaan polisi yang mendampingi. Terkesan Ahsan sangat arogan dan cenderung berpihak karena tak senang dengan Dilan. Nanti setelah anggota Satuan Intelkam Polres Pelabuhan memperlihatkan KTA, barulah ia tak bisa berkutik dan meminta maaf.
Menurut Yusuf, apa yang dilakukan Panwascam Bontoala jelas merugikan Dilan karena agenda kegiatannya terganggu. Padahal, di kelurahan dan hari yang sama, pihaknya menggelar kegiatan serupa dengan lancar dan aman. Tepatnya sebelum insiden itu di RT 05/RW 04, dimana juga ada petugas yang mengawasi dan mendokumentasikan kegiatan.
Penanggung jawab Divisi DKPP/Bawaslu/KPU dari Dilan, Muhammad Nursalam, menambahkan apa yang dilakukan petugas Panwascam Bontoala bukan sebatas arogansi dan kecenderungan berpihak. Dari kejadian kemarin, kelihatan bahwa petugas panwascam setempat tak paham aturan.
Kata Nursalam, petugas Panwascam tidak boleh asal membubarkan agenda paslon, terlebih jika dilakukan sesuai zona kampanye dan mematuhi protokol kesehatan. Bila pun ada pelanggaran harusnya didahului dengan teguran. Langkah Panwascam Bontoala yang sangat reaktif dan ingin langsung membubarkan agenda Dilan malah menimbulkan asumsi dugaan keberpihakan.
“Tindakan Panwascam Bontoala yang tidak memberikan teguran tertulis terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan jelas melanggar PKPU 13/2020, khususnya Pasal 88b bahwa sebelum melakukan tindakan pembubaran wajib didahului peringatan tertulis,” tegasnya. (*)
Editor: admin