SULSEL.NEWS – Pemerintah Kota melakui Dinas Pariwisata secara resmi mengeluarkan surat edaran penutupan sementara kegiatan operasional industri pariwisata sebagai upaya kewaspadaan terhadap penularan inpeksi corona.
Surat edaran ber Nomor: 2152/S.EDAR/045.1/DISPAR/III/2020 itu ditujukan kepada pengelola, pengusaha hotel, bar, karaoke, rumah bernyanyi, panti pijat, refleksi, klub malam dan diskotik.
“Mengingat penyebaran virus Corona ( Covid 19) yang semakin mengkhawatrikan pemerintah kota Makassar akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 (dua) pekan terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan tanggal 05 April 2020. Adapun kegiatan usaha yang wajib ditutup adalah Klub Malam, Diskotik, dan Pub. Karaoke Keluarga, Karaoke Executive, Bar dan Cafe. Kemudian, Mandi Uap, Bioskop, Bola Sodok, Arena bermain ketangkasan atau elektronik yang ada di Mal,” Demikian isi surat edaran yang ditanda tangani Kepl Dinas Pariwisata Kota Makassar, Rusmayani Majid, Minggu (22/3/2020).
Selain itu, Dinas Pariwisata Kota Makassar juga mengimbau penyelenggara industry pariwisata untuk melakuan pembersihan pada lingkungan dan loaksi usaha masing-masing menggunakan pembasmi kuman )spary fast acting alcoholic spray disitectant) serata melalukan sosialisasi kepada semua karayawan di lokasi usaha terlait amtisipasi terjhadap penyebaran virus Corona.
Dinas Pariwisata Kota Makassar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.
“Dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Walikota Makassar Nomor:443.01/89/S.Edar/DISPAR/III/2020 tentang peningkatan kewaspadaan rerhadap resiko penularan infeksi Covid 19, pemerintah kota Makassar dalam hal ini Dinas Pariwisata mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,” terangnya.(*)
Editor: Yudhi