SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar.
Sosialisasi kali ini, mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol”. Kegiatan digelar di Hotel Grand Imawan, pada Rabu (25/8/2021)
Dalam sambutannya, Syukran mengatakan, Perda Minol ini sangat penting untuk disosialisasikan agar masyarakat juga bisa ikut berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol sebagai upaya melakukan keseimbangan agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan.
Perda ini Syukran, menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah kota khususnya Satpol PP Kota Makassar dalam melakukan pengawasan sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ini, bahwa hanya beberapa tempat yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol, yakni Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub.
“Perda ini juga mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya agar pelaku usaha agar tidak seenak hati menjual minuman beralkohol karena dampak yang ditimbulkan akan sangat berbahaya utamanya pera generasi muda,” kata Syukran Kahfi.
Kendati demikian kata Syukran, meski telah di atur dalam Perda namun tidak bisa dipungkiri masih banyak pelaku usaha yang mengabaikan ketentuan Perda ini.
Untuk itu ia berharap, peran serta masyarakat untuk meminimalisir penyalahgunaan minuman beralkohol. “Mengkonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan ataupun kenakalan lainnya utamanya bagi anak muda sebagai generasi pelanjut,” tandasnya. (*/yud)