SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar H. Sangkala Saddiko menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Kegiatan ini digelar di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Selasa (11/8/2020), menghadirkan narasumber Advokat/ Konsultan Hukum, Syamsul Bachri Arba, Kabag Hukum Pemkot Makassar, Umar, dan anggota DPRD Makassar H. Sangkala Saddiko sekaligus membuka kegiatan tersebut. Kegiatan Sosialisi ini dipandu oleh Nur Hamsinah selaku Master of Ceremony (MC).
“Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut,” Sangkala Saddiko dalam sambutannya.
Syarat-syarat yang dimaksud kata Sangkala Saddiko, warga atau masyarakat Kota Makassar yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan setempat.
“Kita berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih mengetahui dan memahami bahwa Perda ini lahir sebagai bentuk perhatian legislaltif dan pemerintah kota Makassar untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata,” terangnya.
Sementara, Kabag Hukum Pemkot, Umar selaku narasumber mengungkapkan, lahirnya Perda Bantuan Hukum ini digagas oleh Pemerintah Kota Makassar untuk membantu masyarakat miskin yang terlibat kasus hukum. Setiap perkara yang ada biayanya kata Umar akan ditanggung pemerintah kota Makassar sehingga masyarakat miskin tidak perlu mengeluarkan uang.
“Kasus pidana maupun perdata, pemernitah kota siap memberikan bantuan hukum,” kata Umar.
Namun demikian lanjut Umar, terdapat dua kasus hukum yang dikecualikan dalam .Perda tersebut, yakni kasus Korupsi dan Narkoba.
“Bantuan hukum ini untuk kalangan masyarakat miskin yang tersangkut masalah pidana dan perdata, sedangkan untuk tersangka penggunaan narkoba serta tindak pidana korupsi tidak diatur dalam Perda tersebut,” terangnya lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, tujuan dari Perda ini untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang berkategori miskin yang sedang mengalami permasalahan hukum dan bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan, sehingga hak-hak mereka saat berhadapan dengan permasalahan hukum dapat terpenuhi.
“Untuk mendapatkan bantuan hukum ini, masyarakat yang sedang tertimpa masalah hukum dapat mengajukan permintaan ke Pemerintah Kota Makassar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan rekomendasi dari pejabat berwenang setempat,” tandasnya.
Penulis: Yudhi