SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Sangkala Saddiko kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daera Kota Makassar, di Hotel Grand Maleo, Jl. Pelita, pada Jumat (9/9/2022)
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat. Dihadiri sekira 100 perserta dari pemilihan Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.
Dalam sambutannya, Sangkala Saddiko mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bagian dari tugas kedewanan tujuannya agar Perda yang telah disahkan diketahui oleh masyarakat sehingga mudah di implementasikan.
“Perda yang kita sosialisasikan hari ini termaauk salah satu Perda baru yang disahkan pada 2021 lalu. Mengatur tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” kata Sangkala Saddiko.
Perda ini kata Sangkala Saddiko boleh dikatakan Perda Sapu jagat karena ini merangkum semua Perda yang ada di Kota Makassar.
“Ada dua hal yang ditekankan dalam Perda ini, yakni perlindungan dan penindakan yang keduanya ada di Satpol PP agar tercipta ketenteram dan kenyaman masyarakat. Inilah yang diatur dalam perda ini pada bab 6 sistem perlindungan masyarakat,” papar
pemilik tagline SS BRO itu.
SS BRO berharap, hadirnya Perda ini bisa maksimal, menekan jumlah pelanggaran guna menjaga menjaga kententeraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat
“Saya berharap regulasi Perda ini bisa dipahami dan bisa di implentasikan di tengah masyarakat,” tandasnya.(*/yud)