Anggota DPRD Makassar Kasrudi Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum

NEWS879 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Kasrudi menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, Minggu (20/2/2022).

Hadir selaku narasumber, Mualimunsyah,SH.,MH ,dan Asruni,SH.,MH. Keduanya dari lembaga bantuan hukum (LBH) Kota Makassar.

Seperti biasa, Legislator muda Partai Gerindra ini mengundang konstituennya di Dapil Manggala-Panakkukang sebagai peserta sosialisasi dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Dalam sambutannya, Kasrudi mengungkapkan, sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini sudah ia sosialisasikan di beberapa kampung dan kelurahan, tujuannya agar masyarakat bisa lebih memahami adanya produk hukum yang sifatnya untuk membantu dan membela masyarakat.

“Jadi manfaat dari sosialisasi ini salah satunya memberikan penjelasan dan pemahaman kepada masyarakat tentang hukum. Karena saat ini banyak masyarakat yang buta akan hukum,” kata Kasrudi.

Menurutnya, melalui sosialisasi ini, masyarakat bisa mengetahui haknya untuk mendapatkan bantuan hukum. Artinya, pemerintah sudah memfasilitasi masyarakat yang tidak mampu untuk mendapat bantuan hukum dengan cukup menunjukkan keterangan tidak mampu dari pemerintah kelurahan

“Pemerintah sudah membuat Perda untuk membantu masyarakat jika bersentuhan dengan hukum. Yang mana saat ini banyak yang tidak mengetahui hal tersebut. Karena itu kami sosialisasikan guna membuka pengetahuan masyarakat, khususnya di kampung-kampung,” terangnya.

Seperti persoalan kasus tanah dan lain lain yang bersentuhan dengan hukum. Karena itu, masyarakat tidak mampu yang berurusan dengan hukum bisa mendatangi Bagian Hukum di sekretariat kabupaten/kota masing-masing, untuk mendapat penjelasan mengenai bantuan hukum.

Sementara itu, Mualimunsyah selaku narasumber menjelaskan bahwa sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman tentang Perda Nomor 7 Tahun 2015 sebagai pedoman hukum untuk warga.

“Kita bisa memberikan pengetahuan secara langsung kepada masyarakat. Semoga mereka bisa memahami apa yang sudah kita berikan. Intinya Perda ini hadir untuk membantu masyarakat,” jelasnya.(*/yud)