SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid kembali menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar angkatan kedua, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, pada Sabtu (4/2/2023).
Sosialisasi kali ini mengangkat tema “Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah” menghadirkan Arwan W (pemerhati lingkungan) serta Nurlinda.
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengatakan, pihaknya sengaja mengangkat tema Perda Pengelolaan Sampah ini, mengingat banyak manfaat yang diperoleh jika sampah dapat dikelola dengan baik, secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan.
Kata Hamzah Hamid, pengelolaan sampah dapat dimulai dari rumah sendiri dengan cara memilah sampah kering dan basah. Contohnya botol mineral, ini bisa bernilai ekonomi kalau dikelola dengan baik.
“Sampah yang ada dirumah kita, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi dan menghasilkan keuntungan,” kata Hamzah Hamid
Pengelolaan sampah lanjut Hamzah Hamid, tidak bisa diserahkan kepada Pemerintah Daerah saja, akan tetapi mesti melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat utamanya dalam hal pemilahan sampah sehingga masyarakat tak sekedar membuang sampah ditempatnya namun dapat mengelolanya sehingga bernilai ekonomis.
“Regulasi Perda ini bukan hanya mengatur tentang pengelolaan sampah, tetapi juga mengatur aturan membuang sampah dan denda atau sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
“Keberadaan sampah yang ada dirumah kita, jika dikelola dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi. Juga dapat merubah perilaku masyarakat, menambah kepedulian dan jiwa gotong royong, dan memunculkan generasi peduli sampah,” kata Hamzah Hamid dalam sambutannya.
“Jadi janganki’ sembarang membuang sampah, karena ada dendanya. Kelolaki’ sampah dengan baik. Kalau itu kita bisa lakukan dengan baik, maka saya yakin dan percaya sampahta’ yang dirumah masing-masing bukan lagi menjadi masalah tetapi dapat mendatangkan berkah yang bernilai ekonomi,” terang Hamzah Hamid. (*/yud)