SULSEL.NEWS – Perda Minol ini sangat penting untuk disosialisasikan agar masyarakat juga bisa ikut berperan aktif mengontrol penjualan minuman beralkohol sebagai upaya melakukan keseimbangan agar kebebasan dalam menjalankan usaha miras tidak kebablasan
Hal itu mengemuka pada kegiatan sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar yang digelar oleh anggota DPRD Makassar Galmerrya Kondorura, di Hotel Dalton, Jl. Perintis Kemerdekaan, pada Sabtu (28/8/2021).
Sosialisasi mengangkat tema ” Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran Dan Penjual Minuman Beralkohol” menghadirkan narasumber, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Ikhsan,S.Sos.,MM serta Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Makassar, Irwan,SE.,MM
Dalam sambutannya, Galmerrya mengatakan, tujuan dilakukan kegiatan sosialisasi Perda ini untuk memberikan informasi agar masyarakat dapat mengetahui tempat-tempat mana saja yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol karena itulah diperlukan pengawasan secara terukur dengan mempertimbangkan sisi positif dan negatifnya.
“Penerapan aturan serta batasan-batasan penjualan minol harus ditegakkan agar tidak hanya sekedar menjadi aturan tertulis tetapi sungguh-sungguh harus diterjemahkan dan diterapkan di lapangan,” kata Galmerrya.
Untuk itu melalui sosialisasi ini, Politisi PDIP ini berharap partisipasi masyarakat untuk meminimalisir dampak penyalahgunaan minol. Pasalnya, mengonsumsi minol secara berlebih bisa menjadi pemicu terjadinya kekerasan ataupun kenakalan lainnya utamanya bagi anak muda sebagai generasi pelanjut.
“Kita berharap masyarakat dapat berperan aktif mengawasi sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan kepada masyarakat dari aspek ketertiban umum dan aspek kesehatan,” terangnya.
Sementara, Kepala Bidang Usaha Perdagangan Dinas Perdagangan Kota Makassar, Ikhsan,S.Sos.,MM selaku narasumber, mengatakan, Perda Minol ini mengatur tentang golongan minuman keras menurut kadar alkoholnya, waktu penjualan, hingga tempat peredarannya.
“Golongan A itu 5 persen, Golongan B, 5 sampai 20 persen, golongan C, 20 sampai 55 persen. Tiga golongan Minol ini ada klasifikasinya tempat mana saja yang bisa menjual, yakni Hotel, Bar, Diskotik, Karaoke, dan Pub sesuai ketentuan perundang-undangan bidang kepariwisataan,” jelasnya.
Sementara, Kepala Seksi Perlindungan Masyarakat Satpol PP Makassar, Irwan,SE.,MM selaku narasumber kedua mengatakan, selaku penegak Perda, pihaknya telah berupaya melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang menjual Minol yang tidak sesui regulasi dalam Perda ini.
“Jadi sudah ada beberapa tempat yang telah kita lakukan penindakan. Dan ini juga menjadi bagian dari tugas-tugas kami selaku penegak Perda. Bukan hanya Perda Minol namun juga Perda-perda lainnya. Jika ada yang melanggar pasti kami tindaki,” terangnya. (*/yud)