SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Fasruddin Rusly menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok,” di Hotel Royal Bay Makassar, Jl. Sultan Hasanuddin, Rabu (28/9/2022).
Hadir selaku narasumber, H Sampara Sarip (tokoh pemuda) serta Annas Ahmad (akademisi)
Dalam sambutannya, Fasruddin Rusly mengatakan, sosialisasi produk hukum daerah ini bagian dari pada tugas dan tanggung jawab setiap anggota DPRD, tujuannya agar apa yang menjadi pokok pikiran dalam Perda ini dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat.
Hanya saja kata Syukran, peserta sosialisasi dibatasi kuota hanya 100 orang sehingga diharapkan yang hadir ini dapat menjadi penyambung lidah di tempat tinggal masing-masing sehingga tujuan dari sosialisasi ini dapat tersampaikan sesuai yang diharapkan.
Dijelaskannya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini hadir untuk memberikan lingkungan sehat dan udara yang bersih bagi setiap orang utamanya di tempat keramaian dan di tempat pelayanan publik, seperti fasilitas pelayanan masyarakat, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
“Tujuannya untuk melindungi kesehatan baik perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan. Juga melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil,” jelasnya,” papar Acil sapaan akrabnya.
Meski demikian, Acil menilai, jika dilihat dari regulasinya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini telah disahkan sejak 2013 lalu, namun hingga kini penegakannya belum maksimal dilaksanakan. Hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi ketengah masyarakat.
Untuk itu Acil berharap, melalui sosialisasi ini semakin meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak merokok pada area publik yang dilarang.
“Perda KTR dapat terlaksana lebih optimal bila semua pihak berperan aktif mematuhi larangan merokok terutama utamanya area publik,” tandas Acil. (*/yud)