Anggota DPRD Makassar Andi Astiah Gelar Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kos

NEWS1471 Dilihat

SULSEL.NEWS –Anggota DPRD Makassar Hj. Andi Astiah menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. di Hotel, Almadera, Jl. Somba Opu, Minggu (29/8/2021)

Hadir selaku narasumber, Dr. Ir. H. Suwiknyo HS., MPd (Bependa Kota Makassar), serta Syarifuddin Muhammad (Mantan Sekwan DPRD Makassar).

Dalam sambutannya, Andi Astiah mengungkapkan, regulasi Perda Rumah Kos ini penting untuk disebarluaskan. Sebab, masih banyak masyarakat yang kurang paham terkait aturan pengelolaan rumah kos.

Kata Astiah, Rumah kos tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kos dan penghuni kos.

“Kita harus mengawasi secara bersama-sama rumah kos yang ada dilingkungan kita, karena jika tidak banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama,” kata Andi Astiah.

Dijelaskan Astiah, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan rumah kos, antara lain kewajiban, larangan, mekanisme dan prosedurnya karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

“Saya berharap RT/RW ataupun tokoh masyarakat bisa melakukan pembinaan kepada orang atau pengusaha rumah kos bahwa ada Perda yang mengatur usaha kos-kosan ini,” tandas poltisi PKS itu. (*/yud)