Anggota DPRD Makassar Abdul Wahid Gelar Sosper Retribusi Persampahan

NEWS851 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Abdul Wahid menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Persampahan/ Kebersihan”, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Rabu (30/11/2022).

Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan narasumber Arifuddin Lewa (Kabid Lingkungan Hidup DLH kota Makassar), serta Kasubag Tata Usaha Sekretariat DPRD makassar Ikhsan Ashari.

Dalam sambutannya, Wahid memaparkan pentingnya mengetahui Perda Persampahan/Kebersihan ini, mengingat pertambahan jumlah penduduk kota yang semakin besar dengan tingkat pertumbuhan yang tinggi dan perubahan pola konsumsi masyarakat tidak terkendali akan menghasilkan sampah yang beregam.

“Volume jenis dan karakteristik sampah yang semakin beragam jika tidak dikelola dengan baik dan optimal akan menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” papar Abdul Wahid.Sementara pada sesi pemaparan materi, Iskandar Lewa selaku pemateri memaparkan, berdasarkan Perwali Nomor 3 Tahun 2019, pelayanan pengangkutan sampah tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. Penanganannya diserahkan ke masing-masing kecamatan. Hal ini agar pelayanannya lebih terarah.

“Dengan penerapan iniĀ  pelayanan oersampahan bisa berjalan dengan baik karena sudah disiapkan armanda sampah yang dan juga kendaraan motor sampah yang setiap hari masuk di lorong-lorong rumah warga,” paparnya.

Lebih lanjut Arifuddin Lewa memaparkan, berbicara pengelolaan sampah, ada dua hal yang meski diketahui, yakni
pengurangan, penanganan

“Pengurangan itu tanggungjawab masyarakat dan pemerintah, sementara penanganan tanggungjawab pemerintah,” paparnya.(*/yud)