SULSEL.NEWS – Anggota DPRD kota Makassar Abdul Wahid menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat”, di Hotel Grand Imawan, Senin (29/8/2022)
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan dua narasumber dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, masing masing Kasi Linmas, Irwan dan Muflih (Kasi Penindakan).
Dalam sambutannya, Abdul Wahid mengatakan, kegiatan sosialisasi ini guna memberi edukasi dan memberi informasi bahwa di Makassar ada Perda yang mengatur tentang ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
“Semua aturan yang dibuat itu tujuannya jelas untuk menuju ke arah yang lebih baik, dan tertib aturan,” kata Abdul Wahid.
Untuk itu, Politisi PPP ini mengajak peserta sosialisasi untuk menanyakan langsung ke narasumber jika dalam pemaparan ada yang belum jelas.
“Jadi saya mengharapkan ada interaksi sebentar pada sesi tanya jawab. Tanyakanki agar lebih jelas dan dimengerti sehingga tujuan kita melaksanakan sosialisasi ini bisa tersampaikan sesuai yang diharapkan,” ujar Abdul Wahid
Sementara pada sesi pemaparan materi Kasi Linmas Satpol PP makassar, Irwan selaku narasumber memaparkan, Perda Ketertiban umum dan Perlindungan Masyarakat ini merangkum semua Perda yang ada di Kota Makassar.
“Perda ini lahir atas inisiasi DPRD Makassar dan melibatan Satpol PP dalam pembahasaannya.Jadi Perda in dibuat kam juga terlibat didalamnya,” papar Irwan
Dijelaskan Irwan, dalam Perda ini ada dua hal yang ditekankan, yakni perlindungan dan penindakan yang keduanya ada di Satpol PP.
“Di Satpol PP itu ada namanya Linmas (Perlindungan masyarakat) masing-masing ada di kelurahan. Tugasnya mengkoordinasikan segala sesuatu yang terjadi di wilayahnya agar tercipta ketenteram dan kenyaman masyarakat. Inilah yang diatur dalam perda pada bab 6 sistem perlindungan masyarakat,” paparnya lagi. (*/yud)