SULSEL.NEWS — Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menilai terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, terutama karena layanan transportasi online telah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi masyarakat perkotaan.
Menurutnya, keberadaan pengemudi ojek online tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pengemudi tidak hanya mengangkut penumpang, tetapi juga menjadi penghubung antara UMKM dengan konsumen melalui layanan pengantaran makanan, barang, dan berbagai produk lainnya.
“Di Makassar, ekosistem ini sudah menjadi bagian dari kehidupan ekonomi masyarakat. Ada pengemudi ojol, ada UMKM kuliner, warung, toko, pedagang online, sampai konsumen. Semuanya saling terhubung melalui platform digital. Karena itu, regulasinya harus melihat keseluruhan ekosistem, bukan hanya soal transportasi,” kata Andi Makmur, Kamis (8/10/2026).
Ia mengatakan, perlindungan terhadap ekosistem transportasi digital harus memberikan kepastian bagi para pengemudi sekaligus menjaga ruang pertumbuhan bagi UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk memperluas pasar.
Menurutnya, ketika pengemudi mendapatkan kepastian mengenai tarif, kemitraan, jaminan sosial, dan perlindungan kerja, dampaknya juga akan berkaitan dengan keberlanjutan aktivitas ekonomi yang berada di sekitar layanan tersebut.
“Kalau pengemudi terlindungi, UMKM yang menggunakan layanan mereka juga ikut mendapatkan kepastian. Begitu pula konsumen. Jadi yang perlu dibangun adalah ekosistem ekonomi digital yang sehat, di mana platform, pengemudi, UMKM dan masyarakat sama-sama memiliki posisi yang jelas,” ujarnya.
Andi Makmur juga meminta agar aturan turunan Perpres 27/2026 tidak hanya melihat platform sebagai perusahaan teknologi dan pengemudi sebagai mitra, tetapi memperhatikan hubungan ekonomi yang terbentuk di antara berbagai pelaku di dalamnya.
Ia menilai UMKM di Makassar semakin membutuhkan dukungan ekosistem digital karena platform telah menjadi salah satu kanal pemasaran dan distribusi produk. Layanan pengantaran menjadi bagian penting dalam mempertemukan produk UMKM dengan konsumen tanpa dibatasi jarak.
“Jangan sampai kebijakan hanya mengatur hubungan perusahaan platform dengan pengemudi, sementara UMKM yang hidup dari ekosistem itu tidak ikut diperhatikan. Pemerintah harus melihat rantai ekonominya secara utuh,” kata Andi Makmur.
Ia berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memastikan implementasi Perpres tersebut berjalan dengan melibatkan pelaku usaha dan pengemudi di daerah. Menurutnya, Makassar memiliki karakter ekonomi perkotaan yang membuat transportasi berbasis platform memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas perdagangan dan UMKM.
“Yang kita harapkan adalah regulasi yang membuat ekosistem ini semakin sehat. Pengemudi terlindungi, UMKM semakin mudah berkembang, konsumen mendapatkan layanan yang baik, dan platform tetap memiliki ruang untuk berinovasi. Di situlah manfaat regulasi harus dirasakan masyarakat,” pungkasnya.







