Dinas PU Makassar Apresiasi Diskominfo, Bahas Kriteria dan Ketentuan Informasi Publik

NEWS901 Dilihat

SULSEL.NEWS – Dinas Pekerjaan Um um (DPU) Kota Makassar mengapresiasi kegiatan Perumusan Kebijakan Teknis Bidang Informasi dan Komunikasi Publik yang diselenggarakan Diskominfo Kota Makassar, di Hotel Four Points, Kamis (9/9/2021).

“Kami dari Dinas PU Makassar mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan Diskominfo selaku
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokomentasi (PPID) Pemkot Makassar,” kata Humas PU, Hamka mewakili Kadis PU pada kegiatan tersebut.

Dijelaskan Hamka, kegiatan yang dihadiri beberapa SKPD selaku PPID pembantu mengulas tentang ketentuan informasi publik berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang dihadiri dua narasumber yang ahli di bidangnya masing-masing, yakni Ketua Informasi Publik Sulsel, Pahir Halim, SH dan akademisi, Prof. Dr. Ahmadi Miru, SH

Menurut Hamka, pihaknya selaku PPID pembantu kegiatan yang dilaksanakan pagi tadi sangat bermanfaat untuk memberikan paradigma baru bagi masing-masing SKPD dalam hal terbukaan inforomasi publik. Juga mendorong partisipasi masyarakat berperan aktif dalam pembangunan.

“Tadi itu di bahas hak warga negara mendapatkan informasi juga tentang pentunjuk teknis standar layanan indirmasi yang dikeluarkan oleh komisi informasi publik serta bagaimana konsekwensi terhadap data atau informasi apa saja yang boleh menjadi informssi publik dan yang dikecualikan,” terang Hamka. (*/yud)