Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan Belasan Juta Batang Rokok

HUKRIM, NEWS1056 Dilihat

SULSEL.NEWS – Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan lakukan pemusnahan 12.543.000 batang rokok ilegal senilai Rp 8.983.102.000 serta minuman keras ilegal sebanyak 552 botol dengan senilai Rp.301.815.000.

Pemusnahan barang kena cukai ilegal tersebut, merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menjalankan fungsinya selaku community protector, di mana Bea Cukai akan terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan.

Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi menyatakan bahwa rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan sepanjang tahun 2018 hingga awal Maret 2019.

“Dalam kurun waktu tersebut, jajaran Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan telah berhasil mengamankan 12,54 juta batang rokok dan 552 botol minuman keras ilegal dengan total perkiraan nilai barang mencapai lebih dari Rp9,29 miliar, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp4,2 miliar,” ujar Heru.

Rokok dan minuman keras ilegal tersebut berhasil diamankan dari pelabuhan laut dan barang yang sudah berada di pasaran di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Penindakan yang terus secara intens dan masif dilakukan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menunjukan komitmen untuk senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok dan minuman keras ilegal di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Heru menambahkan bahwa komitmen dalam melindungi masyarakat yang ditunjukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan merupakan bagian dan’ Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi. Program yang diusung oleh Bea Cukai tersebut bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif bagi para pelaku usaha yang menaati aturan dan ketentuan perpajakan.

“Kami akan senantiasa mendorong para pelaku usaha baik untuk selalu menamamkan mindset bahwa legal itu mudah. Tujuannya agar pasar dalam negeri diisi oleh produk-produk lokal yang membayar pajak,” tambah Heru.

Pemusnahan tersebut diharapkan juga dapat memberikan efek jera kepada para oknum yang berupaya untuk memproduksi dan mengedarkan rokok dan minuman keras ilegal dengan tujuan untuk menghindari ketentuan perpajakan. Penindakan yang telah Bea Cukai lakukan, tidak lepas dari peran aktif, dan sinergi antar instansi, aparat penegak hukum lainnya, dan masyarakat dalam melakukan melaporkan tindakan yang melanggar ketentuan hukum.(*)

Editor: admin