SULSEL.NEWS – Perwakilan pedagang Pasar Senggol menggelar pertemuan dengan Direksi PD Pasar Makassar Raya.
membahas keinginan pedagang untuk diberi kebijakan menjual di pagi hari pasca diberlakukannya PPKM.
Hasilnya, kedua pihak bersepakat
membentuk Tim Penegakan dari kelompok pedagang yang di ketuai H. Jamadi untuk menyampaikan aspirasinya ke Wali Kota Makassar melalui PD Pasar.
“Tim ini kami bentuk atas kesadaran pedagang yang bersedia mematuhi peraturan PPKM akan tetapi pedagang juga berharap agar mereka diberi kebijakan berjualan disiang hari,” kata Jamadi, Sabtu (10/7/2021).
Menurut Jamadi awalnya mendapat hambatan ketika beberapa pedagang menolak keras kebijakan itu, namun akhirnya mereka dapat menerima dengan baik.
Sementara Direktur Umum PD Pasar, Nuryanto G Liwang menyatakan, pada dasarnya pihaknya hanya menjalankan perintah dari Pemerintah Kota Makassar yang memberlakukan aturan bahwa seluruh aktivitas Pasar Senggol harus tutup.
“Kami tentu hanya berharap bagaimana ini berjalan dengan baik. Disatu sisi kami hanya jalankan perintah karena ini kebijakan menyeluruh, disisi lain kami juga harus mengakomodir keluhan pedagang,” ujarnya.
“Nah setelah terbentuknya Tim ini, maka tim inilah nanti yang akan melakukan sosialisasi ke pedagang setiap hari untuk mematuhi aturan yang ada dan menjalankan kesepakatan bersama serta melakukan pelaporan ke pihak terkait,” lanjutnya.
Diketahui, Tim ini terbentuk atas aspirasi dan kesadaran dari para pedagang sendiri. Saat melakukan pertemuan dengan sejumlah pihak yakni dari PD Pasar, Raika, Tripika Kecamatan Mariso. Dan akhirnya aspirasi mereka mendapat persetujuan dari Wali Kota Makassar dan diperbolehkan untuk berjualan disiang hari mulai pukul 11.00 – 17.00 Wita sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku. (*/rls)