SULSEL.NEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Makassar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat kembali melaksanakan rapat pembahasan pasal perpasal, di ruang Banggar, Selasa (25/05/2021)
Ketua Pansus Syamsuddin Raga, mengatakan, pembahasan hari ini, Pansus telah menyepakati Bab satu hingga Bab empat yaitu ketentuan sanksi. Menurutnya, sanksi yang akan diberlakukan harus jelas, sebab hal ini menyangkut ketertiban dan ketentraman masyarakat. Melalui perdebatan alot, sanksi kita atur menurut mekanisme perda sendiri, dan akan melahirkan turunan aturan dalam bentuk perwali.
“Pembahasan hari ini kita atur mengenai sanksi, baik itu sanksi sosial, sanksi administratif, hingga sanksi pindana, walaupun masih sangat terbatas. Sebab, teknisnya akan diatur melalui perwali,” ujarnya.
Senada dengan beliau, Kepala Satpol PP Kota Makassar Imam Hud membenarkan hal tersebut. Dirinya menyebutkan, perda ketertiban umum akan melalui pembahasan panjang. Sebab, akan mengatur masalah ketertiban yang selama ini sulit diatasi. Hingga terkait sanksi, dirinyapun menyebut perda ini akan diatur secara teknis melalui perwali.
“Perda Ketertiban umum ini akan menjawab semua persoalan yang dihadapi selama ini, termasuk masalah sosial kemasyarakatan yang sering kita hadapi. Walaupun kita telah membahas sanksinya, tetap kita atur secara teknis melalui perwali”, pungkasnya.(*/yud)