SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Supratman menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah, Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Minggu (28/3/2021).
Hadir sebagai narasumber, Marhuma Majid (Akademisi), dan Andi Tobo Haeruddin (Pemerhati Anak/Politisi NasDem). Serta Fajar Baharuddin selaku Moderator.
Dalam sambutannya, Supratman mengungkapkan, Perda Perlindungan Anak ini lahir untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, ekploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
Menurut Supratman, kekerasan terhadap anak kerap terjadi lantaran adanya paradigma dan cara pandang yang keliru mengenai anak. Olah-olah kekerasan terhadap anak sah-sah saja karena anak dianggap sebagai hak milik orang tua yang dididik termasuk dengan cara yang salah.
“Perda ini hadir untuk membangun kesadaran semua pihak bahwa semua anak wajib dipenuhi hak-haknya dan dilindungi,” kata pria yang akrab disapa Supra.
Politisi Partai NasDem ini berharap, melalui sosialiaai ini akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat, bahwa anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, sosial, dan berakhlak mulia.
“Tugas orang tua harus cerdas melihat perkembangan anak, jangan pernah membandingkan anak yang satu dengan anak yang lain. Prinsipnya melindungi anak harus mengerti mengenai tumbuh kembang anak,” ungkapnya.
Mengakhiri sambutannya, Supra mengajak peserta untuk bersama-sama mendukung program Makassar Recover yang dicetuskan Wali Kota Moh. Ramdhan Pomanto.
“Program Makassar Recover ini diimplementasikan dalam tiga sub program. Yakni penguatan imunitas, adaptasi sosial dan pemulihan ekonomi,” tandasnya. (*/yud)