Dewan Harap Surat Panggilan Satpol PP Terhadap Holywings Tak Hanya Gertakan

NEWS881 Dilihat

SULSEL.NEWS – Satpol PP Makassar telah melayangkan surat pemanggilan ke pihak pengelola Holywings. Dewan meminta surat pemanggilan itu tak sekadar gertakan.

Diketahui, Holywings diduga melanggar kebijakan dari PJ Wali Kota terkait aturan pemberlakuan jam operasional bagi tempat usaha selama masa pandemi Covid-19. Satpol PP Kota Makassar megeluarkan surat pemanggilan kepada pihak Holywings 4 Club dengan Nomor Surat 04 /PG/TPHPD/1/2021 dengan pertimbangan guna kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan, perlu memanggil seseorang untuk didengar keteranganya.

“Sudah kami layangkan surat pemanggilan kepada pihak HW dan itu diagendakan pada 20 Januari 2021” Ujar Kasatpol PP Makassar Imam Hud.

Kata Iman,surat pemanggilan dikeluarkan dengan dasar acuan pada Pasal 112 (1) dan (2) pasal 113 KUHP,Perda no 7 Tahun 2013 tetntang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja Satpol PP Kota Makassar.

Surat keputusan Wali Kota Makassar Nomor 13/188 34 05/ tahun 2020, tanggal 2 Januari 2020 tentang pembentukan Tim Penegak Hukum Peraturan Daerah (TPHPD) Kota Makassar serta surat perintah Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Makassar Nomor B/329/1/HUK 2020 tanggal 11 Januari 2020

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) mendukung tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP terhadap THM Holywings yang dianggap bandel

“Kami mendukung apa yang dilakukan teman-teman di Satpol PP dalam upaya penerapan Perwali dan perda terkait pencegahan penyebaran Covid 19, tetapi jangan kemudian kesannya hanya untuk menggertak. harus diberikan efek jera bagi pelaku yang sudah jelas melanggar agar bisa menjadi contoh untuk para pelaku usaha lain,” kata RTQ.

RTQ juga mengatakan, pengusaha THM yang sampai saat ini masih melanggar harus ditindak tegas dan diberikan sanksi agar tidak lagi bandel

“Masih banyak kok THM yang melanggar baik protkes maupun pembatasan kegiatan masyarakat, tetapi karena mungkin pelaku usaha beranggapan itu cuman sekedar gertakan aja, tanpa ada tindakan nyata dari sanksi yang akan diberikan,” tegas RTQ.

Editor : admin