Legislator Gerindra Nunung Dasniar Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Pendidikan

NEWS902 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hj Nunung Dasniar menggelar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, di Hotel Sarison, Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa (10/11/2020)

Hadir sebagai narasumber, Shofiana Syam, SE, Msi (Akademisi), Basri (Pemerhati Pendidikan) dan Hj Nunung Dasniar (Anggota DPRD Makassar) sekaligus membuka kegiatan tersebut. Kegiatan dipandu Ayman Adnan selaku moderator.

Dalam sambutannya, Nunung Dasniar mengungkapkan Perda yang diinisiasi DPRD Kota Makassar ini bertujuan bagaimana peningkatan kualitas pendidikan, pemerataan penyelenggaraan pendidikan, dan penyebarluasan akses pendidikan bagi anak-anak.

Perda ini juga, kata Nunung berisi tentang bagaimana pedoman pemerintah kota bertanggung jawab kepada penyelenggaraan pendidikan, mengatur pelaksanaannya dan bagaimana masyarakat mengetahui penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar.

“Intinya, bagaimana pendidikan itu bisa diakses secara merata bagi seluruh masyarakat, tanpa memandang status sosial dan kemampuan ekonomi. Begitu juga kualitas para pengajarnya,” kata Poltisi Partai Gerindra itu, dalam sambutannya.

Untuk itu, ia berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih memahami dan mengetahui hak dan kewajiban warga memperoleh pendidikan yang bermutu.

“Seperti saat ini, meski masih ditengah Pandemi tetapi pendidikan harus tetap dijalankan walaupun sistem pembelajarannya dilakukan secara online atau Daring namun tidak memutuskan semangat kita belajar gunanya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” terangnya.

Terakhir, Wakil Ketua Komisi A ini mengingatkan peserta sosialisasi untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan seperti yang dianjurkan oleh pemerintah dengan menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan.

Sementara, Shofiana Syam, SE, Msi
selaku narasumber mengungkapkan, Perda Penyelenggaraan Pendidikan memuat tentang bagaimana hak dan kewajiban setiap warga masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu seperti yang diatur dalam BAB V, pasal 6 dan 7 dalam Perda itu.

Juga mengatur bagaimana hak dan kewajiban tenaga pendidik (Guru) dalam menyelenggarakan pendidikan seperti yang tertuang dalam pasal 12 hingga pasal 15, BAB V Hak dan Kewajiban.

“Intinya bagaimana penyelenggaraan pendidikan di Kota Makassar, mulai dari siswanya orang tua siswa hingga
tenaga pendidiknya (guru) harus sesuai dengan Perda Penyelenggaraan Pendidikan,” terangnya. (*)

Editor: admin