Sembilan Fraksi DPRD Makassar Setuju Ranperda Produk Hukum Daerah Jadi Perda

NEWS908 Dilihat

SULSEL.NEWS – Rapat Paripurna DPRD Kota Makassar pendapat akhir fraksi-fraksi menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Produk Hukum Daerah menjadi Peraturan daerah (Perda), Jumat (23/10/2020)

“Alhamdulillah hari ini, setelah melalui pembahasan yang cukup panjang Ranperda Produk Hukum Daerah disetujui oleh 9 fraksi untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kita berharap Ranperda lainnya yang sementara masih dalam pembahasan Pansus juga secepatnya diselesaikan untuk kita paripurnakan,” kata Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, usai rapat Paripurna.

Selain persetujuan Ranperda Produk Hukum Daerah, DPRD Makassar juga menggelar rapat Paripurna persetujuan Rencana Kerja (Renja) 2021.

“DPRD telah menyelesaikan rencana kerja untuk tahun 2021. Sebelum-sebelumnya selalu diketok di bulan Desember, alhamdulillah ini bisa dipercepat. Apa itu, akan banyak kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pengawasan fungsi budgeting dan fungsi legislasi,” demikian, Rudianto Lallo.

Terpisah, Ketua Pansus Ranperda
Penyusunan Produk Hukum Daerah, Ari Ashari Ilham berharap, kehadiran Perda ini nantinya menjadi kompas bagi pemerintah kota untuk lebih selektif dalam membuat Peraturan daerah termasuk Perwali agar tepat sasaran.

“Intinya kita susun Perda ini karena terlalu banyak Perwali yang akhirnya mubasir karena ada satu kebijakan regulasi yang mengatur diatasnya akhirnya Perwali menjadi mubasir,” jelasnya. (*)

Editor: admin