Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid Gelar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

NEWS930 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Makassar Hamzah Hamid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Grand Town, Jl. Pengayoman, pada Jumat (16/10/2020).

Hadir sebagai narasumber, Andi Mappasamangi Wawo ( Pemerhati Anak) sekaligus Ketua LPM Kecamatan Manggala, Ambang Ardi Yunisworo (Pemerhati Anak) dan Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid sekaligus membuka kegiatan tersebut.

Dikesempatan itu, legislator Makassar tiga periode itu mengingatkan pentingnya Perda tentang perlindungan anak ini untuk dipahami khususnya bagi orang tua
agar anak dapat tumbuh berkembang berpartisipasi secara optimal, dan berhak mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana yang diatur dalam Perda ini dan UU tentang perlindungan anak.

“Peran orang tua sangat penting untuk menjaga dan mengawasi tumbuh kembang anak dimulai lingkungan terdekat yakni mulai keluarga, sekolah dan lingkungan tempat tinggal,” kata Hamzah Hamid dalam sambutannya.

Ketua fraksi PAN ini juga mengajak
untuk berfikir positif dalam pemenuhan hak anak utamanya dalam hal pendidikan bahwa apa yang dilakukan untuk mengangkat derajat keluarga. Perda ini merupakan bukti kepedulian pemerintah turut hadir dalam melindungi anak-anak sebagai penerus generasi

“Ada enam standar minimal pelayanan yang menjadi tanggung jawab pemerintah, salah satunya adalah bagaimana menjamin akses pendidikan yang layak untuk anak,” terangnya.

Terakhir, Hamzah Hamid juga mengingatkan untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dengan mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

“Jadi saya juga ingkatkan, jangki lupa untuk selalu menerapkan 3M, yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak. Insya kalau ini senantiasa kita terapkan akan memutus penyebaran virus covid-19,” demikian, Hamzah Hamid menandaskan. (*)

Editor: admin