SULSEL.NEWS – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, Abdul Azis Namu menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 7 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Sosialisasi ini digelar di Hotel Continent Jalan Adiyaksa, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sabtu 15 Agustus 2020, dengan menghadirkan narasumber Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian, Mantan Sekretaris DPRD Makassar, Syarifuddin Mahmud, dan anggota DPRD Makassar Abdul Azis Namu sekaligus membuka kegiatan tersebut.
Kegiatan Sosialisi ini dipandu oleh Sekretaris DPC PPP Kota Makassar, Mahmud Sayuti selaku Master of Ceremony (MC).
Dalam sambutannya, Abdul Azis Namu menyampaikan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini bertujuan lebih mengenalkan dan memberikan wawasan kepada para peserta mengenai adanya pemberian bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang berperkara hukum tapi tentu dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam Perda tersebut.
Syarat-syarat yang dimaksud, kata Azis Namu, warga atau masyarakat Kota Makassar yang kondisi sosial ekonominya berada dibawah garis kemiskinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kelurahan setempat.
“Kita berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih mengetahui dan memahami bahwa Perda ini lahir sebagai bentuk perhatian legislaltif dan pemerintah kota Makassar untuk memberikan persamaan hak atas keadilan yang merata,” terang anggota Komisi A DPRD Makassar ini.
Sementara, Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Manai Sophian selaku narasumber mengungkapkan, lahirnya Perda Bantuan Hukum ini digagas oleh Pemerintah Kota Makassar untuk membantu masyarakat miskin yang terlibat kasus hukum.
Setiap perkara yang ada biayanya kata Umar akan ditanggung pemerintah kota Makassar sehingga masyarakat miskin tidak perlu mengeluarkan uang. “Kasus pidana maupun perdata, pemernitah kota siap memberikan bantuan hukum,” kata Umar.
Namun demikian, lanjut Manai Sophian, terdapat dua kasus hukum yang dikecualikan dalam Perda tersebut, yakni kasus Korupsi dan Narkoba.
“Bantuan hukum ini untuk kalangan masyarakat miskin yang tersangkut masalah pidana dan perdata, sedangkan untuk tersangka penggunaan narkoba serta tindak pidana korupsi tidak diatur dalam Perda tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Manai menjelaskan, tujuan dari Perda ini untuk memberikan pembelaan kepada masyarakat yang berkategori miskin yang sedang mengalami permasalahan hukum dan bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum yang mereka lakukan, sehingga hak-hak mereka saat berhadapan dengan permasalahan hukum dapat terpenuhi.
“Untuk mendapatkan bantuan hukum ini, masyarakat yang sedang tertimpa masalah hukum dapat mengajukan permintaan ke Pemerintah Kota Makassar dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dan rekomendasi dari pejabat berwenang setempat,” pungkasnya.
Penulis: Deng Anas