Dewan Nilai Pengerjaan Jalur Pedesterian Jalan Metro Tanjung Bunga Melanggar

NEWS744 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Zaenal Dg Beta menilai rencana pemerintah kota melakukan pengerjaan jalur pedestrian Jalan Metro Tanjung Bunga yang bakal memakai anggaran APBD kota itu melanggar.

Sebab kata Zaenal jalan tersebut merupakan jalan provinsi yang harusnya menggunakan anggaran provinsi juga dalam embenahannya.

“Saya heran ini sama Pj walikota sekarang. Kenapa pembenahan pedesterian di jalan provinsi anggarannya menggunakan APBD kota. Sementara peremajaan jalan lingkungan diabaikan. Seperti, perbaikan drainase, paving blok, dan perbaikan jalan pemukim yang rusak,” kata Zaenal Beta, Sabtu (15/8/2020).

“Semua proyek jalan pemukiman di nol kan, dialihkan semua, sementara jalan yang bukan tanggung jawab pemerintah kota diprioritaskan,” lanjutnya.

Zaenal menilai, kebijakan Pemkot Makassar tersebut tidak sesuai
hasil keputusan musyawarah rembuk kelurahan (Musrembang) yang menjadi kebutuhan warga.”

“Jangankan hasil reses yang direalisasikan , musrembang saja diabaikan. Padahal seluruh kegiatan dan program merujuk dari musrembang,” ujarnya.

Diketahui pengerjaan pedesterian untuk tahap awal rencana akan dibangun sepanjang 2 kilo meter (km), terdiri dari Pedestrian, jalan dengan lebar 50 meter dan ampiteater di danau samping GTC, dengan total anggaran Rp127 miliar.

Anggota Komisi C, Fasruddin Rusli menambahkan, anggan Dinas PU perlu dikembalikan jika pemerintah tidak membutuhkan lagi untuk penanganan Covid-19. Sebab proyek fisik bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. “Itu perlu dialihkan, Rp7 miliar paling tidak dialihkan,” terangnya. (*)

Penulis: Amma