SULSEL.NEWS – Asosiasi Usaha Hiburan Malam (AUHM) meminta Pemerintah Kota Makassar untuk memperpanjang masa penutupan usaha-usaha hiburan sebagaimana surat edaran yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemkot Makassar Nomor 2152/S.EDAR/045/1/DISPAR/III/2020 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Operasional Industri Pariwisata Dalam Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Virus Corona Disease, yaitu hanya sampai pada tanggal 5 April 2020 menjadi hingga 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1441 H.
“Setelah mempertimbangkan berbagai hal terkait status darurat bencana penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Kota Makassar pada khususnya, maka dengan ini Badan Pengurus AUHM meminta kepada Pemkot Makassar untuk memperpanjang masa penutupan usaha-usaha hiburan hingga 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Ketua AUHM Kota Makassar Zulkarnaen Ali Naru melalui rilis yang diterima Sulsel.News, pada Rabu (1/4/2020).
Untuk itu, pihaknya meminta kepada Pemkot Makassar untuk segera mengeluarkan surat edaran baru tentang perpanjangan masa penutupan sementara kegiatan operasional Industri Pariwisata terkait hal dimaksud, yang dirangkum sekaligus dengan penutupan usaha-usaha hiburan terkait Bulan Suci Ramadhan 1441 H/tahun 2020.
“Kita juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar menyelesaikan perhitungan gaji karyawannya sebelum memasuki bulan suci Ramadan, yaitu minimal 3 hari sebelum penetapan awal Ramadhan 1441 H/tahun 2020,” terangnya.
Selain itu, Zulkarnaen berharap
kerjasama semua pelaku usaha, pengusaha hiburan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh pekerja dan karyawannya yang akan melakukan mudik dalam rangka bulan suci Ramadan
“Terkait kebijakan Pemkot Makassar terhadap kepentingan para pengusaha dan karyawan, akan dibicarakan kemudian dalam waktu dekat, baik itu terkait dispensasi pajak maupun hal lain yang telah menjadi komitmen Pemkot Makassar. (*)
Editor: Yudhi