Pemkab Gowa Beri Keringanan Pajak Bagi Pelaku Usaha

NEWS1005 Dilihat

SULSEL.NEWS – Pemerintah Kabupaten Gowa akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha, warung, rumah makan dan restoran. Kebijakan ini diambil melihat kondisi ditengah mewabahnya virus corona di Kabupaten Gowa yang tidak mungkin menargetkan setiap bulan pelaku usaha membayar pajak seperti biasanya.

“Kita akan berikan keringanan pajak bagi semua restoran dan tempat-tempat makan yang ada di Gowa. Kondisi ini dikarenakan pendapatan mereka yang menurun sejak adanya wabahnya covid-19,” kata Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan saat melakukan teleconference bersama pimpinan SKPD Gowa, pada Senin (30/3/2020)

Untuk itu, Orang nomor satu di Gowa ini menginstruksikan Kepala Badan Pendapatan Daerah untuk segera menindaklanjuti kebijakan Pemkab Gowa.

“Saya meminta Kepala Bapenda segera membuat surat penyampaian kepada para wajib pajak, menginformasikan terkait pengurangan pajak yang dibebankan kepada pelaku usaha,” terangnya.

Diketahui pemungutan pajak untuk rumah makan, resto warung dan penginapan di Gowa telah dilakukan secara online dan didampingi oleh Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI wilayah Sulsel.

Bahkan sejak Gowa menerapkan sistem online ini memberikan kontribusi positif dalam peningkatan PAD Gowa.

“Kebijakan ini tentunya akan berdampak di PAD kita. Namun bagi Pemkab Gowa memberikan keringanan ini sekaligus untuk tetap mendukung keberlanjutan sektor ekonomi masyarakat Gowa aibat dampak pandemik Covid 19,” pungkas Adnan (*)

Editor: admin