SULSEL.NEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar secera resmi mengeluarkan rekomendasi penutupan tempat penjualan minuman beralkohol (Minol) di Mal Panakkukang, Trans Mal, dan Pipo Mal.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam nomor surat K.A/05/DPRD/XI/2020 yang ditanda tangani Wakil Ketua Komisi A Hj. Nunung Dasniar dan Sekretaris Komisi A Apiaty Amin Syam yang disaksikan oleh anggota komisi A lainnya, Kasrudi (Fraksi Gerindra), Anton Paul Goni (Fraksi PDI-P), Aswar (Fraksi PKS), Ray Suryadi Arsyad (Fraksi Demokrat) dan Zaenal Dg. Beta (Fraksi PAN), di ruang komisi A, pada Senin (1/3/2020)
“Rekomendasi penutupan penjualan Minol di Mal ini kita keluarkan berdasarkan hasil rapat internal komisi A yang mengacu pada Perda Nomor 4 tahun 2014 bahwa boleh menjual Minol hanya Hotel, Bar dan THM,” terang Wakil Ketua Komisi A Hj. Nunumg Dasniar.
Dijelaskan Nunung, pihaknya mengeluarkan rekomendasi ini juga berdasarkan hasil Inspeksi mendadak (Sidak) Komisi A di Portigo (Pipo Mal), Vinyard ( Mal Panakkukang), dan Vines (Trans Mal) beberapa waktu lalu. Dimana lanjut Nunung, di tiga tempat tersebut ditemukan adanya penjulan Minol yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Jadi ini juga hasil Sidak kita beberapa waktu lalu. Bahwa kami menemukan adanya penjualan Minol yang tidak sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Nunun berharap, rekomendasi komisi A dapat segera ditandak lanjuti oleh pemerintah kota dalam hal ini dimas terkait.
“Rekomendasi ini kita serahkan ke pimpinan DPRD untuk ditanda tangani selanjutnya diserahkan ke pemerintah kota untuk ditindak lanjuti,” ungkapnya. (*)
Penulis: Riskayanti
Editor: Yudhi