Iqbal Imbau Kalangan Muda Tidak Terlalu Eforia Maknai Hari Valentine

NEWS902 Dilihat

SULSELNEWS – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengimbau kalangan muda untuk tidak terlalu eforia memaknai perayaan hari Valentine yang setiap tahun dirayakan setiap tanggal 14 Februari.

Iqbal mengajak untuk menghindari sifat hura-hura, pergaulan bebas, termasuk aktifitas lain yang bisa merusak moral.

“Untuk anak-anak ku semua, para remaja di Makassar, Valentine itu bukan budaya kita, bukan budaya timur. Hindari sifat hura-hura, jangan terperosok ke dalam pergaulan bebas, jauhi minuman keras, jangan rusak moral yang tertanam di dirimu,” ungkap Iqbal Suhaeb.

Iqbal juga mengakui bahwa saat ini hari Valentine sudah menjadi budaya global dan sasarannya lebih banyak ke anak muda.

“Jika memang tetap ingin dirayakan, salurkanlah secara cerdas. Kasih sayang itu bukan selalu terhadap pasangan. Kasih sayang itu bisa dalam bentuk memberi santunan anak yatim, memberi makan fakir miskin, memberi makan orang-orang jompo, memberi perhatian kepada saudara-saudara kita kaum duafa. Itulah kasih sayang yang jauh lebih hakiki,” jelas Iqbal.

Sementara itu, terkait himbauan Pemkot Makassar melalui Satpol PP mengenai larangan menjual alat kontrasepsi secara bebas kepada anak di bawah umur, Iqbal memberi tanggapan.

“Memang ini sudah kita arahkan ke Dinas Pendidikan dan Satpol PP. Sebenarnya kita tidak larang untuk dijual, hanya saja kita tidak ingin ini disalahgunakan. Makanya sebaiknya dibatasi, penjaga toko atau petugas apotek kita minta untuk ikut melakukan pengawasan, tidak menjual secara sembarang, khususnya kepada anak di bawah umur atau belum menikah, intinya ini lebih diperketat, termasuk tidak dipajang secara mencolok dan vulgar,” lanjutnya.

Seperti diketahui, Satuan Polisi Pamong Praja Makassar memasang imbauan di sejumlah mini market dan apotek terkait larangan penjualan alat kontrasepsi, jelang hari Valentine 14 Februari 2020. Tidak kurang 400-an outlet minimarket dan apotek se Makassar ditempeli surat himbauan mengenai larangan penjualan alat kontrasepsi terhadap anak di bawah umur atau belum menikah. (*)

Editor: admin