SULSEL.NEWS – Komisi B DPRD Makassar akan memanggil pemerintah kota dalam hal ini Penjabat Wali Kota Iqbal Suhaeb rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemberhentian Direksi Perusahaan Daerah (Perusda), yakni PD Pasar, PD Terminal, dan PD Parkir Makassar Raya.
“Hari Senin (23/12/2019) akan kita
panggil pak Pj Walikota. Kita akan minta penjelasan alasan pemberhentian Direksi Perusda,” kata anggota Komisi B Hasanuddin Leo melalui pesan WhatsApp, pada Jumat (20/12/2019).
Sebelumnya, anggota Komisi D Irwan Djafar menyayangkan pencopotan Direksi Perusahaan daerah (Perusda) PD Parkir, PD Pasar Makassar Raya, dan PD Terminal.
“Meskipun itu menjadi hak prerogatif walikota tapi seharusnya juga harus ada rambu-rambu yang harus diperhatikan, adakah pelanggaran yang dilakukan, sudah adakah pertimbangan dari dewan pengawas atau ditemukan penyalagunaan kewenangan jabatan. Ini semua harus menjadi pertimbangan, tidak boleh seenak hati melakukan pencopotan,” kata Irwan Djafar beberapa waktu lalu.
Irwan khawatir, kedepan jika cara-cara seperti ini dilakukan tidak akan ada lagi Direksi yang akan bersungguh sungguh bekerja dengan serius.
“Ya, karena kerja baik dan berprestasi atau berkinerja buruk tetap akan dicopot,” terangnya.(*)
Editor: admin