SULSEL.NEWS – Pemerintah Kota Makassar melakukan penanda tanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Kementerian PUPR dan PT Sarana Multigriya Finansial, di ruang rapat Wali Kota, pada Kamis (19/12/2019)
MoU ini terkait daerah kawasan kumuh yang masuk dalam program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku). Untuk tahap awal akan dilaksanakan di Kelurahan Bira, Kecamatan Tamanlanrea, yakni di RT 3 dan RT 5
“Di dua lokasi ini merupakan daerah kumuh yang memang patut dilakukan perbaikan, SKPD terkait sudah melakukan peninjauan dan mengkaji lokasi tersebut,” kata Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb.
Dikatakan Iqbal, untuk tahap awal hanya 14 unit rumah dan akan terus berlanjut apalagi PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) siap memfasilitasi.
“Kita berharap program Kotaku ini bisa meminimalisir tingkat kekumuhan di Kota Makassar,” harapnya.(*)
Editor: admin