RDP Komisi A DPRD Makassar Ungkap Temuan Pekerja di Bawah Umur THM KIMA Square

NEWS14 Dilihat

SULSEL.NEWS – Komisi A DPRD Kota Makassar menemukan pekerja di bawah umur dan izin usaha yang kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan KIMA Square.

Hal ini terungkap pada rapat dengar pendapat (RDP) terkait usaha kelab malam, karaoke, dan diskotek di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar, Kamis (15/10/2026).

RDP tersebut merupakan tindak lanjut sidak di kawasan KIMA pada Sabtu (10/10/2026). Dalam sidak itu, DPRD menemukan sejumlah pelanggaran, mulai dari izin usaha yang telah berakhir hingga pekerja yang masih berusia di bawah umur.

Anggota DPRD Kota Makassar, Rahmat Taqwa Quraisy (RTQ), mengungkapkan pihaknya menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk memeriksa identitas pekerja maupun pengunjung.

“Untuk memeriksa KTP dan usia, baik itu pekerja di situ dan beberapa tempat kami dapati ada yang masih di bawah usia, terus ada yang bekerja berprofesi sebagai LC,” ungkapnya kepada awak media.

Politisi PPP itu menyebutkan, dalam sidak tersebut ditemukan pekerja berusia 16 tahun yang belum memiliki KTP.

“Karena Dinas Catatan Sipil memasukkan semua NIK-nya dan ada beberapa yang tidak membawa katanya tidak membawa. Tapi setelah dicek semuanya masih usianya masih 16 tahun. Mengakuinya warga Kota Makassar,” sebutnya.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi A DPRD Makassar akan menggelar rapat internal untuk merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Makassar. Rekomendasi itu dapat berupa pembinaan administratif hingga penyegelan tempat usaha.

“Kami akan rapat intern dan akan memberikan rekomendasi ke pemerintah kota, tentunya untuk dilakukan pembinaan bisa pembinaan secara administrasi ataupun penyegelan tempat,” tegas RTQ.

Selain persoalan usia pekerja, RDP juga membahas dugaan ketidakberesan dalam proses pengurusan perizinan tempat hiburan malam (THM). DPRD menyoroti dugaan keterlibatan oknum di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) teknis yang menangani penerbitan izin. (*)