Parkir Liar Sebabkan Macet, Komisi B DPRD Makassar Ultimatum Pengelola Mal Panakkukang

NEWS100 Dilihat

SULSEL NEWS — Komisi B DPRD Kota Makassar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Perumda Parkir Makassar Raya, Dishub Kota Makassar dan manajemen Mal Panakkukang, Kamis (11/12/2025).

RDP dipimpin Anggota Komisi B, Basdir, didampingi Asisten II Pemkot Makassar, Zainal Ibrahim dan Tri Sulkarnain selaku Anggota Komisi A DPRD Makassr.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat terkait maraknya parkir liar di bawah terowongan area mal yang dinilai menjadi penyebab utama terjadinya kemacetan.

Dalam RDP tersebut, Komisi B menyoroti pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar

Setelah melakukan pembahasan mendalam, Komisi B DPRD Makassar mengeluarkan tiga rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak pengelola Mal Panakkukang

Pertama, menutup pagar akses jalan masuk di bawah terowongan yang dinilai memicu penumpukan kendaraan dan memunculkan aktivitas parkir liar

Kedua, pihak mal diminta mengeluarkan surat edaran kepada seluruh karyawan Mal Panakkukang agar memarkirkan kendaraannya di dalam area mal, bukan di area terowongan atau pinggir jalan.

“Silakan buat surat ini dan tembuskan kepada kami di DPRD,” tegas Anggota Komisi B, Basdir, dalam RDP tersebut.

Ketiga, pengelola parkir di area Mal Panakkukang juga diminta menggratiskan atau setidaknya tidak menerapkan tarif parkir progresif bagi karyawan Mal Panakkukang

Basdir menegaskan, apabila ketiga rekomendasi tersebut tidak diindahkan, maka DPRD Makassar bersama Perumda Parkir, Dinas Perhubungan, dan lembaga terkait lainnya akan mengambil langkah konkret dalam proses penertiban.

Salah satu langkah yang tengah dipertimbangkan adalah pemeriksaan dokumen Amdal Lalu Lintas (Amdal Lalin) salah satu swalayan yang berada di area terowongan, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan dampak aktivitas usaha terhadap arus lalu lintas.

Selain itu, Komisi B berencana melakukan uji petik pengelolaan parkir di dalam Mal Panakkukang, termasuk menghitung jumlah kendaraan yang masuk serta mencocokkannya dengan setoran pajak yang disampaikan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Kita akan uji petik kendaraan yang masuk di mal dan kita akan sandingkan seberapa banyak pajak yang dibayar di Bapenda,” tambah Basdir.

“Kita juga akan mendorong pemerintah kecamatan atau Dinas Lingkungan Hidup untuk memasang pot besar di depan pagar area yang masih menjadi kewenangan Pemerintah Kota Makassar,” tutup Basdir. (*)