Sosper Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Irwan Djafar: Setiap Warga Berhak Dapat Lingkungan Bersih

NEWS97 Dilihat

SULSEL.NEWS — Anggota DPRD Kota Makassar, Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kegiatan penyebran informasi ini digelar di Hotel Grand Town Kota Makassar, Jumat (29/8/2025).

Irwan menyampaikan, Perda ini mengamanahkan setiap orang berhak hidup sejahtera, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Setiap warga juga berhak mendapat lingkungan bersih dan sehat. Jadi Perda ini memberikan kepastian hukum dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup dalam menunjang pembangunan berkelanjutan di Kota Makassar,” papar Legislator Partai Nasdem itu.

Pemateri pertama, Helmy Budiman selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menjelaskan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Ia menambahkan, pengelolaan lingkungan hidup bukan hal yang baru, tetapi sudah diatur sebelumnya dalam undang-undang dan di spesifikasi dalam Perda Kota Makassar.

“Tiap kota atau daerah pengelolaan lingkungan hidup itu berbeda tergantung bagaimana tata cara dari aturan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah,” katanya.

Pemateri berikutnya, Andi Nur Fajar Ali, Kasubag BPBD Provinsi Sulsel menerangkan dengan adanya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup di Kota Makassar ini bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara RTH dan bangunan perkotaan.

“Makanya dengan menjaga keseimbangan ekologis yang berkelanjutan akan tercipta dari pencemaran lingkungan hidup. Serta mampu meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman dan nyaman,” terang dia. (*)