Anggota DPRD Makassar Irwan Djafar Gelar Sosialisasi Perda Penataan Bangunan Gedung

NEWS81 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Irwan Djafar menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung, Sabtu (23/8/2025).

Sosialisasi ini berlangsung di Hotel Grand Town, Kota Makassar menghadirkan dua narasumber yakni Fuad Azis DM dan Muh Aminuddin.

Irwan Djafar memaparkan Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan bangunan gedung di Kota Makassar. Termasuk diatur di dalamnya tentang asas penyelenggaraan bangunan meliputi keselamatan, kenyamanan, kesehatan, kemudahan akses.

“Juga diatur perencanaan dan perancangan bangunan. Persyaratan teknis diantaranya struktur, arsitektur, proteksi kebakaran, ventilasi, pencahayaan, sanitasi, dan yang lainnya,” jelas Legislator Partai Nasdem itu.

Selain itu, Persyaratan administratif meliputi izin mendirikan bangunan atau IMB tak luput diatur dalam Perda ini.

“Perda ini dibentuk sebagai bentuk penataan bangunan yang ada di Kota Makassar agar semuanya mudah dalam pengurusan IMB,” terangnya lagi.

Ia menambahkan, regulasi tersebut juga bagian dari mengikuti perkembangan zaman, di mana masyarakat tidak lagi membawa berkas ke kantor namun tinggal diupload pada aplikasi.

Menurutnya, Perda ini merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Karya, yang mana proses pendaftarnya tidak lagi melalui kelurahan, kecamatan hingga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Jadi semuanya melalui sistem dan perangkat yang ada, tinggal melalui aplikasi, apakah itu bentuk izin usaha maupun bangunan. Jadi semuanya demi kemudahan warga Makassar,” tegasnya.(*)