SULSEL.NEWS – Plt Dirut Perumda Parkir Makassar Raya Ady Rasyid Ali (ARA) berharap DPRD Makassar segera membahas Ranperda Pengelolaan Parkir untuk ditetapkan menjadi Perda.
Hal ini kata ARA, berdasarkan hasil pertemuannya dengan badan pemeriksa keuangan (BPK) merekomendasikan untuk segera merevisi Perda Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengelolaan parkir karena regulasi Perda tersebut sudah tidak relevan lagi dengan sistem pengelolaan Parkir di Kota Makassar.
“Karena sudah menjadi Perda inisiatif DPRD dan sudah ada naskah akademiknya harus dipercepat di Balegda dan di jadwalkan di Bamus untuk segera dibuatkan Pansus Perda Pengelolaan Parkir,” kata ARA, ditemui usai menghadiri rapat LPKJ, di ruang Banggar, pada Kamis (15/5/2025).
ARA mengaku, tidak bisa mengejar target pendapatan dan deviden kalau Perda ini tidak segera dibahas dan disahkan. Perda yang mengadopsi kondisi kekinian termasuk parkir yang sifatnya online by qris
“Banyak target deviden pendapatan yang bisa kita raih tapi Perda nya sudah tidak relevan lagi. Kekuatan hukum kita dalam melakukan pungutan tidak terlalu kuat kalau kita tidak lakukan revisi,” beber ARA.
“Takutnya itu menjadi catatan dari BPK dan ini rekomendasi BPK wajib untuk dijalankan karena ini menjadi berita acara bersama,” tandas ARA. (*/yud)