Disahkan Sejak Tahun 2015, Yeni Rahman Sayangkan Perda Bantuan Hukum Belum Bisa Diakses Warga Makassar

NEWS321 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Yeni Rahman membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi penyebaran produk hukum daerah Kota Makassar “Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum” yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Karebosi Premier, Jl. Jend M Jusuf, pada Jumat (23/8/2024).

Kegiatan dihadiri dua narasumber yang ahli dibidangnya masing-masing, yakni Awal Muin (Bagian Hukum Pemkot Makassar), dan Ririn nurfatirani (Akademisi).

Dalam sambutannya, Yeni Rahman menyampaikan alasannya memilih Perda Bantuan Hukum untuk disosialisasikan. Kata Yeni, di Kota Makassar begitu banyak kejadian yang bersentuhan dengan hukum, diantaranya terkait sengketa lahan dan juga kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang tidak semua warga mengetahui bagaimana cara untuk mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah Kota Makassar.

“Jadi ini menjadi alasan saya sehingga berinisiatif untuk mengsosialisasikan Perda ini agar masyarakat mengetahui bagaimana jalur untuk mendapatkan batuan hukum dari pemerintah Kota Makassar,” kata Yeni Rahman.

Politisi PKS ini juga mengajak Bagian Hukum Pemerintah Kota Makassar untuk bisa mengsosialisasikan Perda Bantuan Hukum ini di tengah masyarakat, utamanya di titik rawan terjadinya pertikaian dan kondisi lingkungannya memprihatinkan.

“Saya berharap sosialisasi terkait bantuan hukum ini tidak hanya sebatas di kegiatan seperti ini. Tetapi bagaimana peran pemerintah kota khususnya bagian hukum untuk lebih pro aktif turun ke masyarakat melakukan sosialisasi,” ujar Yeni Rahman.

Namun demikian, Yeni Rahman mengaku sangat menyayangkan lantaran Perda Bantuan Hukum ini yang disahkan sejak tahun 2015 belum bisa di akses oleh warga masyarakat. Hal ini dikarenakan pemerintah kota sejauh ini belum melakukan MoU dengan LBH yang terakreditasi.

“Hampir habis masa periode saya di DPRD Makassar ternyata menyisahkan satu tanggung jawab yang belum terselesaikan. Mudah-mudahan di Rapat Paripurna nanti akan kita sampaikan ke pak Wali supaya ini menjadi perhatian karena sangat disayangkan anggarannya ada tetapi tidak digunakan,” papar Yeni Rahman.

Sementara Awal Muin selaku narasumber pertama mengatakan, Perda Bantuan Hukum ini hadir untuk menjamin setiap penduduk kota Makassar yang berkategori miskin untuk mendapatkan bantuan hukum.

“Syaratnya mengajukan permohonan secara tertulis ke pemerintah kota dengan melampirkan KTP berdomisili di Kota Makassar,” kata Awal Muin.

Meski demikian, Awal Muin mengaku, program bantuan hukum ini belum belum bisa dijalankan oleh pemerintah Kota Makassar, karena ada syaratnya belum dipenuhi Pemkot Makassar, yakni harus berkejasama dengan lembaga bantuan hukum.

“Draf kerjasamanya sudah ada, dan mudah mudahan dalam waktu dekat ini akan segera direalisasikan sehingga Perda Bantuan Hukum ini bisa dijalankan,” tandasnya. (*)