SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid membuka kegiatan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Secara Non Kas Pemerintah Kota Makassar Kepada Perumda Air Minum Kota Makassar, Sabtu (4/5/2024).
Kegiatan yang digelar Sekretariat DPRD Kota Makassar ini dilaksanakan di Hotel Premier, Jalan Perintis Kemerdekaan dihadiri sekira 100 peserta, pemuda dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengatakan, penyertaan modal ke suatu perusahaan daerah atau perusahaan apapun yang ada di daerah itu tidak semata saja diberikan, tetapi harus ada landasan hukumnya.
Karena itu, lanjutnya diperlukan Perda yang mengacu pada undang-undang dalam hal ini Perumda Air Minum Kota Makassar.
“Salah satu sumber permodalan itu adalah penyertaan modal daerah dan tidak bisa dilakukan kalau tidak ada landasan hukumnya. Sehingga lahir lah Perda ini,” kata Hamzah Hamid.
“Paling tidak Perumda Air Minum Kota Makassar diharapkan bisa menghasilkan laba yang optimal, dimana muaranya nanti mengarah pada pendapat asli daerah (PAD),” lanjut Hamzah Hamid.
Hamzah Hamid berharap melalui sosialisasi ini masyarakat mengetahui dan memahami pentingnya Perda ini. “Paling tidak bisa menjadi pengetahuan baru bagi kita semua bahwa di Makassar itu ada Perda yang namanya penyertaan modal,” tandas Hamzah Hamid. (*)