SULSEL.NEWS – Fraksi PKS DPRD Kota Makassar menolak keras hadirnya Tempat Hiburan Malam W Super Club Makassar, di kawasan Center Point of Indonesia (CPI).
Pengolakan ini disampaikan langsung Ketua DPC PKS Kota Makassar Anwar Faruq. Menurutnya, keberadaan W Super Club Makassar ini tidak berkesesuaian dengan norma agama dan aturan Kemenetrian Perdagangan Nomor 20 tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan, Peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. Dimana di lokasi tersebut berdekatan dengan rumah ibadah, universitas dan pusat kegiatan warga kota Makassar.
“Kami dari Fraksi PKS mengimbau kepada bapak Wali Kota maupun Pj Gubernur untuk meninjau kembali perizinan W Super Club ini w karena ini tidak berkesesuaian dengan norma- norma. Makassar ini adalah kota yang religius kota yang agamais, kenapa ada tempat tempat seperti,” kata Anwr Faruq, Kamis (30/5/2024).
“Dan kami selaku anggota legislatif merasa berkewajiban untuk bisa mempertanyakan hal ini kenapa ini bisa ada. Bagaimana perizinannya, siapa yang beri izin dengan tidak mengindahkan peraturan dan undang undang yang ada,” tambahnya.
Anggota Komisi A DPRD Makassar ini mengaku, juga akan berkoordinasi dengan Fraksi PKS DPRD Sulsel maupun Ketua DPW PKS Sulsel agar menghubungi Pj Gubernu untuk membicarakan keberadaan W Super Club ini.
“Kami juga akan menggelar RDP dengan pihak-pihak terkait. Mudah mudahan secepatnya bisa kita laksanakan di Komisi A,” tandasnya. (*/yud)