Hamzah Hamid Paparkan Pentingnya Perda Ruang Terbuka Hijau

NEWS408 Dilihat

SULSEL.NEWS – Anggota DPRD Kota Makassar Hamzah Hamid membuka sekaligus menjadi narasumber kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Jumat (2/2/2024).

Dalam sambutannya, Hamzah Hamid mengungkapkan pentingnya Perda RTH ini disosialisasikan, mengingat diperuntukkan sebagai aturan yang mengatur terkait dengan ruang publik di Kota Makassar.

“Sosialisasi Perda RTH ini sangat perlu, mengingat pertumbuhan pesat Kota Makassar itu juga berdampak terhadap RTH, sehingga perlu pengelolaan ruang publik dengan baik, utamanya ruang terbuka hijau,” papar Hamzah Hamid.

Dikatakan Hamzah Hamid, penataan dan pengelolaan ruang terbuka hijau bertujuan untuk mempertahankan keseimbangan antara daerah yang terbangun dan daerah yang tidak terbangun atau ruang terbuka hijau paling rendah 30% luas kota untuk wilayah publik dan 10%-20% untuk wilayah privat sebagai paru-paru kota.

“Pengawasan dan pengendalian penataan ruang terbuka hijau dilaksanakan secara terpadu dan berkelanjutan dilakukan oleh pejabat tertentu yang berwenang,” terangnya.

Kerenanya, Hamzah Hamid berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami regulasi yang diatur dalam Perda RTH ini untuk meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan yang sehat, indah, bersih, aman, dan nyaman.

“Kelayakan RTH sebagai paru-paru kota lebih memberikan dampak positif yang begitu besar masyarakat,” tutupnya.(*/yud)