Dinas PU Dampingi Komisi C DPRD Makassar Cabut Tiang Fiber Optik Tidak Berizin

NEWS782 Dilihat

SULSEL.NEWS — Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Dinas PU Makassar dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melakukan operasi penertiban tiang fiber optik yang dibangun tanpa mengantongi izin dari pemerintah kota Makassar, Selasa (24/10/2023).

Salah satunya, di Jalan Goa Ria dan Jalan Kapasa Raya. Ditempat itu, ditemukan 7 tiang yang tidak berizin dan langsung dilakukan tindakan pencabutan kemudian diangkut Dinas PU Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PU Makassar, M. Noorhaq alias Doni, memimpin langsung proses pencabutan ini.

Ia bekerja bersama dengan Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli alias Acil, yang turut serta dalam aksi ini.

Fasruddin Rusli menjelaskan tujuan dari penertiban ini, “Penertiban tiang fiber optik yang tidak berijin ini adalah tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat bersama Pihak Provider.

Beberapa provider telah melampaui masa berlaku izinnya. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas PU Makassar untuk menertibkan seluruh tiang fiber optik yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah-langkah ini diambil dengan tujuan memastikan bahwa infrastruktur kabel fiber optik yang ada di Kota Makassar beroperasi sesuai peraturan yang berlaku dan memberikan manfaat positif kepada masyarakat.

Kolaborasi antara pemerintah dan pihak terkait diharapkan akan terus meningkatkan kualitas layanan dan keamanan infrastruktur telekomunikasi di kota ini.

Aksi ini juga menunjukkan komitmen pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dalam penggunaan ruang publik.(**)