Sosper Kepemudaan, Andi Nurhaldin Dorong Pemuda Kreatif dan Inovatif

NEWS805 Dilihat

SULSEL.NEWS – Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Kepemudaan”, di Hotel Horison Ultima, pada Minggu (29/10/2023).

Kegiatan dibuka langsung Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH sekaligus menjadi narasumber mendampingi dua narasumber lainnya, yakni, Zulham dan Hendri Saputra.

Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin mengungkapkan pentingnya Perda Kepemudaan ini untuk mengedukasi
anak muda Makassar agar lebih kreatif dan inovatif dalam memberikan manfaat di Kota Makassar. Bagaimana peran aktif pemuda diseluruh jajaran aspek untuk bisa dibangkitkan mengambil peran disetiap situasi dan kondisi.

Perda Kepemudaan ini kata Andi Nurhaldin hadir memberikan kepastian hukum guna terwujudnya pemuda kota Makassar yang cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab.

“Secara eksplisit di dalam Perda Kepemudaan ini, yang disebut pemuda adalah warga negara Indonesia memasuki periode pertumbuhan dan perkembangan serta berusia enam belas tahun sampai dengan usia tiga puluh tahun. Bahwa dengan adanya perda ini, pemuda sudah bisa untuk ikut berperan aktif, bergabung dengan eksekutif untuk membuat hal-hal positif demi kepentingan masyarakat. Apalagi di era digital ini, peran pemuda sangat terbuka lebar, baik dari sisi wirausaha maupun berada dalam politik pemerintahan,” papar Andi Nurhaldin.

Karenanya, Politisi muda Partai Golkar
ini berharap, kegiatan sosialisasi ini bisa dimanfaatkan dengan baik, paling tidak menjadi wawasan dan pengetahuan baru bagi kita semua, bahwa di Makassar ini ada Perda Kepemudaan.

“Sekiranya nanti ada yang ingin ditanyakan bisa langsung bertanya kepada kedua pemateri, nanti akan dijelaskan secara tekhnis terkait Perda Kepemudaan ini” tanda Andi Nurhaldin.(*/)