SULSEL.NEWS – Pemkot Makassar terus melakukan pelayanan secara maksimal dalam hal pencegahan dan penanggulangan kebakaran kepada masyarakat. Hal itu dibuktikan dengan menganggarkan penyediaan unit pemadam motor atau damtor untuk lebih memudahkan jika terjadinya kebakaran di dalam lorong-lorong
Biasanya kalau terjadi kebakaran di dalam lorong, mobil damkar lebih sulit mengatasinya. Makanya pemerintah sudah menyediakan damtor untuk lebih memudahkan.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH saat membuka sekaligus menjadi narasumber Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kabakaran yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Horison, Jalan Jenderal Sudirman, pada Sabtu (7/10/2023).
Selain Andi Nurhaldin, kegiatan yang dihadiri sekira 100 peserta ini juga menghadirkan dua narasumber lainnya yakni, Salman Sahmad dan Andi Mulawakkan Firdaus.
Menurut Andi Nurhaldin, Perda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran ini sangat penting diketahui oleh masyarakat. Mengingat Perda ini tergolong baru sehingga perlu disosialisasikan ke masyarakat.
‘Perda ini sudah melalui tahapan – tahapan yang dipersyaratkan dalam proses peraturan perundang undangan. Perencanaan, penyusunan, pembahasan, evaluasi dan penetapan,” kata Andi Nurhaldin.
“Dalam proses perencanaan itu ada beberapa tahapan yang harus terpenuhi, analisis aspek sesiologi, filosofis dan yuridis. Tiga kajian ini harus terpenuhi terbentuknya sebuah Perda. Kebakaran itu sering menimbulkan korban jiwa dan materi itulah yang menjadi dasar pertimbangan sosiologi sehingga dibuatnga Perda ini,” tambah Andi Nurhaldin.
Meski demikian, Politisi muda Partai Golkar ini berharap agar masyarakat lebih dini dalam mencegah terjadinya kebakaran di lingkungan masing-masing.
“Hindari kesalahan, keteledoran dan unsur kesengajaan, dan selalu perhatikan barang yang bersentuhan langsung dengan listrik,” tandas Andi Nurhaldin. (*/yud)