SULSEL.NEWS – Perlindungan anak berarti memenuhi dan melindungi hak hak anak agar dapat hidup tumbuh berkembang tanpa diskriminasi.
Demikian disampaikan Waki Ketua DPRD Kota Makassar Andi Nurhaldin NH, saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan peraturan perundang undangan “Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Anak”, di Hotel Horison Ultima, Jenderal Sudirman, Rabu (27/9/2023).
Kegiatan yang diselenggarkan oleh Sekretariat DPRD Makassar ini dihadiri sekira 100 peserta dari berbagai kalangan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan pemerhati sosial dan anak.
Selian itu juga dihadiri dua narasumber lainnya yakni, Mario Said mewakili pemerintah Kota Makassar, dan Nasaruddin Upel.
Dalam sambutannya, Andi Nurhaldin mengatakan, Perda Perlindungan Anak ini hadir sebagai bagian dari upaya pemerintah kota bersama legislatif untuk memenuhi hak-hak anak, dan melindungi anak dari segala tindak kekerasan, eksploitasi, dan penalantaran
“Tugas orang tua harus cerdas melihat perkembangan anak, jangan pernah membandingkan anak yang satu dengan anak yang lain. Prinsipnya melindungi anak harus mengerti mengenai tumbuh kembang anak,” kata Andi Nurhaldin.
Karenanya, Politisi muda Partai Golkar ini mengajak peserta sosialisasi untuk menyimak dengan pemaparan kedua narasumber yang akan menjelaskan secara mendalam regulasi Perda Perlindungan Anak ini.
“Jadi saya mengharapkan ada interaksi sebentar pada sesi tanya jawab. Tanyakanki agar lebih jelas dan dimengerti sehingga tujuan kita melaksanakan sosialisasi ini bisa tersampaikan sesuai yang diharapkan atau paling tidak menjadi wawasan baru bagi kita semua bahwa di Makassar itu ada Perlindungan Anak. (*/yud)