SULSEL.NEWS – Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan unsur penunjang kesejahteraan umum yang harus diwujudkan pemerintah daerah.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar yang diselenggarakan Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, pada Selasa (30/5/2023).
Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta, menghadirkan dua narasumber lainnya yakni, Drs. Nabahan serta Apt. Erni Hijriah, S.Farm.
Dikatakan Syukran, lahirnya Perda ini ini bertujuan untuk memenuhi dan mengoptimalkan pelayanan kesehatan sebagai kebutuhan dasar masyarakat Kota Makassar.
“Perda ini hadir untuk membantu masyarakat dan memudahkan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas, RSUD hingga RSUP sesuai regulasi yang diatur dalam Perda ini,” papar Syukran Kahfi.
Lebih dalam dikatakan Syukran, Perda Pelayanan Kesehatan ini lahir sebelum dirinya menjadi anggota DPRD, tetapi karena pentingnya Perda ini sehingga di sosalisasikan agar supaya masyarakat mengetahui bahwa ada mekanisme untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit naungan pemerintah kota Makassar.
Namun demikian, Politisi muda PAN ini juga menilai, Perda ini sudah cukup lama sehingga perlu direvisi. Hal ini dikarenakan sudah tidak relevan lagi dengan Perwali yang ada.
“Perda Pelayanan Kesehatan ini juga berkaitan dengan retribusi karena mengatur biaya pelayanan kesehatan yang sudah tidak relevan lagi dengan Perwali yang sudah ada,” tandasnya. (*/yud)