Sosialisasi Perda Rumah Kos, Syukran Kahfi Ajak Masyarakat Turut Mengawasi

NEWS819 Dilihat

SULSEL.NEWS – Rumah kos tumbuh dan berada serta berintegritasi langsung dengan masyarakat sekitarnya, maka untuk menjaga atau menghindari implikasi negatif yang ditimbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kos dan penghuni kos.

Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Makassar Syukran Kahfi saat membuka sekaligus menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi penyebaran produk hukum daerah “Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Grand Imawan, Senin (29/5/2023)

Kegiatan dihadiri sekira 100 peserta menghadirkan tiga narasumber lainnya, yakni, Miftahul Khair,S.sos, Amin Fauzi,SH, dan Adi Dharmawan,SH

Menurut Syukran, Perda Tentang Rumah Kos ini sangat penting disosialisasikan, mengingat bisnis rumah kos ini semakin menjamur di Kota Makassar. Karenanya pengawasan yang ketat.

“Kita harus mengawasi secara bersama-sama rumah kos yang ada dilingkungan kita, karena jika tidak banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama,” kata Syukran Kahfi.

Lebih jauh dikatakan Syukran, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan rumah kos, antara lain kewajiban, larangan, mekanisme dan prosedurnya karena terkadang kita menemukan penghuninya keluar masuk tidak jelas hubungan apakah satu keluarga atau orang lain dan jika tidak diawasi akan bisa menimbulkan keresahan masyarakat.

“Saya berharap RT/RW ataupun tokoh masyarakat bisa melakukan pembinaan kepada orang atau pengusaha rumah kos bahwa ada Perda yang mengatur usaha kos-kosan ini,” tandas poltisi Partai Amanat Nasional itu. (*/yud)